Saturday, May 5, 2007

Mendapat Ilmu Hikmah Melalui Guru

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin bertanya, apakah dapat dibenarkan dalam hukum Islam bahwa seseorang belajar ilmu kepada seorang kiai atau ustad yang berbentuk isian atau amalan tertentu. Karena selama ini yang saya dengar ada yang membolehkannya dan ada yang tidak. Atas jawaban Anda, saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga amal dan kebaikan kita diterima Allah Swt. Amin. Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Zaenal Arifin

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Pada prinsipnya, ilmu agama memang harus diperoleh melalui guru. Ada Hadist yang menyatakan bahwa jika seseorang belajar agama tanpa seorang guru, yang akan menjadi gurunya adalah setan. Karena itu, akan muncul pendapat nyeleneh dari orang yang belajar agama tidak melalui seorang guru. Seseorang tidak boleh menyombongkan diri dengan beranggapan bahwa ia mampu mempelajari ilmu apa pun—terutama agama—tanpa seorang guru. Justru orang seperti ini harus dihindari menjadi guru dan dihindari pendapatnya.


Dalam agama memang tidak semua ajarannya bisa dipahami melalui buku. Apalagi, buku yang dipelajari itu bukan dari teks aslinya yaitu bahasa Arab. Misalnya dari karya terjemahan yang kadangkala terjemahannya kurang akurat dan bisa membuat penafsiran berbeda.


Karena itu dalam dunia tarekat atau dunia wirid dan doa, kita selalu dianjurkan untuk mengamalkan sesuatu setelah mendapat izin dari guru (ijazah). Jika Anda ingin tergabung dengan tarekat misalnya, Anda harus menemukan seorang guru dulu. Guru-guru itu yang kemudian mengajari Anda bagaimana melakukan wirid secara benar. Bukan berarti Anda dilarang mengamalkan wirid dan zikir itu tanpa guru. Tetapi, akan lebih afdal jika Anda bisa memperolehnya dengan sanad (mata rantai) yang sah dan memiliki izin.


Apalagi pada soal yang Anda tanyakan itu. Tentu, itu sangat dianjurkan melalui seorang guru. Kita tidak bisa menutup mata terhadap doa-doa hikmah yang memiliki manfaat khusus seperti yang Anda maksud. Tentu Anda tak akan bisa melepaskannya tanpa guru. Hanya, jika menyinggung boleh-tidaknya mencari ilmu seperti yang Anda maksudkan itu, yang menjadi ukuran adalah:

  1. Tujuan mempelajari ilmu itu. Jika tujuannya buruk, maka itu dilarang. Jika tujuannya baik, maka itu diperbolehkan.
  2. Cara mempelajari ilmu. Apakah bertentangan dengan agama atau tidak. Jika tidak, misalnya, selalu menganjurkan berpuasa dan berwirid, maka itu tak ada masalah. Berbeda jika Anda dianjurkan untuk melakukan hal yang aneh-aneh, misalnya puasa pati geni selama seminggu yang menyiksa tubuh, telanjang di pinggir kali, dan sebagainya.
  3. Yang dibaca adalah wirid dan zikir ma'tsur (dari Rasulullah) dan ayat-ayat Al-Qur'an.
  4. Tidak menyekutukan Allah. Artinya, apa pun yang diperoleh adalah anugerah-Nya, dan tak bisa mengelak dari takdir-Nya.


Jika ukurannya masih dalam tahap yang dimaksud, maka itu tak ada masalah. Sebab, ilmu hikmah juga ada dalam khazanah Islam dan diamalkan para ulama besar. Hanya saja, menurut hemat kami, sebaiknya Anda cukup mengamalkan Ratib Haddad, Asma al-Husna, tahlil, dan membaca Al-Qur'an, karena itu memberi pengaruh yang baik pada jiwa, dan Anda akan selalu dilindungi Allah. Wirid itu juga terkenal ampuh untuk mendinginkan hati pembacanya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.