Saturday, May 5, 2007

Bayi Meninggal Menolong Orang Tuanya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Melalui surat ini saya ingin berkonsultasi, bahkan kalau Allah mengizinkan saya ingin bertemu langsung untuk berkonsultasi. Tetapi, berhubung saat ini belum memungkinkan, cukuplah memberikan jawaban dari pertanyaan saya.


Pertama, saya pernah diberikan amalan zikir oleh seseorang yang saya anggap alim, walaupun itu didapat melalui telepon karena jarak yang berjauhan. Beliau menganjurkan agar zikir itu dibaca setiap saat, bahkan kalau bisa jangan sampai putus. Zikir itu berbunyi, Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar. Ketika saya membaca sebuah hadist, ternyata di sana disebutkan, bacaan itu adalah jantungnya zikir. Benarkah begitu? Kalau setelah shalat, sebaiknya dibaca berapa kali? Dan apakah kelebihan zikir tersebut? Kedua, benarkah bayi yang meninggal ketika dilahirkan akan menjadi penolong (memberikan syafaat) kelak di alam akhirat bagi ibu-bapaknya? Selama ini kepercayaan masyarakat juga mengatakan, anak tersebut menjadi perantara pemberian syafaat bagi ibu-bapaknya. Jika benar, surat dan ayat berapa yang menerangkan hal tersebut? Dan jika ada Hadistnya, bagaimana bunyinya?


Ketiga, apa yang harus dilakukan oleh ibu-bapaknya agar anak yang meninggal waktu bayi tersebut menjadi penolong di akhirat? Dan wajibkah bagi orangtuanya untuk mengakikahkan anak yang sudah meninggal, walaupun pada kenyataannya akikah itu sunnah? Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ny. Dewi R.

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Yang kedua dulu saya jawab. Bayi itu dilahirkan suci dan bersih. Kelak di alam maghsyar, ia menjadi penolong bagi kedua orangtuanya. Namun perlu diingat, anak itu hanya bisa menolong orangtuanya kalau mereka masih berada dalam jalan Islam. Kalau mereka sudah menyimpang dari jalan Islam atau berbagai peraturan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, pertolongan itu akan batal dengan sendirinya.


Contoh, orangtuanya telah meninggalkan shalat lima waktu hingga ajalnya tiba. Lebih-lebih mereka dengan kekayaannya yang berlimpah tidak mau menjalankan ibadah haji. Sekali lagi, anak tersebut hanya bisa menolong orangtuanya, sebatas jika orangtuanya juga menaati perintah Allah dan Rasul-Nya. Orang yang ditinggalkan tidaklah wajib menahlilkan. Jadi, ditahlilkan boleh, tidak juga tidak apa-apa. Sebab anak itu suci, langsung masuk ke surga.


Yang dimaksud dengan bayi atau anak kecil adalah anak yang belum baligh. Batasannya mungkin sekitar 10 tahun. Sedang dalam ilmu fikih, yang disebut belum baligh, bagi perempuan sebelum haid, dan bagi lelaki belum pernah mengalami ihtilam (mimpi basah).


Sedang pertanyaan pertama, bacaan yang Anda sebutkan di atas-adalah kalbu tasbih. Mengapa bacaan ini disebut kalbu dari berzikir? Kalau orang membaca, Subhanallah wa bihamdihi, subhanallahil adzim, belum tentu itu masuk kategori zikir. Bisa disebut tasbih (menyucikan Allah), tetapi belum termasuk kategori tahmid (memuji Allah), tahlil (mengesakan Allah), dan takbir (membesarkan Allah). Jadi kalau mau lengkap memang harus dibaca, Subhanallah walhamdulillah wala ilaha Wallah wallahu akbar.