Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya dulu percaya dengan dukun, dan sering meminta nasihat dalam berdagang kepadanya. Setelah sadar, berkat ikut pengajian dan membaca buku-buku Islam, bahwa yang dipraktekkan dukun itu merupakan tindakan kemusyrikan, saya tidak mendatanginya lagi. Lalu bagaimana dengan status harta saya dulu, ketika berdagang dengan cara meminta doa-doa dukun? Apakah harta saya masih berbau syirik? Mohon petunjuk? Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Muhammad Ilyas Yasin
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Benda yang sudah diperoleh pada masa lalu merupakan rezeki yang sudah diberikan kepada Allah (Swt) kepada hamba-Nya. Namun kalau harta itu dikaitkan dengan status hukum, yaitu apakah harta itu halal atau haram, sesuai atau tidak dengan ketentuan agama dalam cara berdagang atau bersyirkah (join), apabila dalam berdagang itu cara yang digunakan halal, status harta itu pun halal. Sebaliknya, kalau mendapatkannya dengan cara haram, statusnya pun haram. Tidak ada urusan dengan dukun atau lainnya. Sebab dalam mencari nafkah, banyak cara digunakan supaya dalam bekerja tambah bersemangat.
Dengan ketidaktahuan Anda bahwa praktek dukun itu berbau syirik, hal itu tidak mempengaruhi status harta Anda. Namun yang penting untuk diperhatikan adalah, peristiwa ini merupakan peringatan bagi Anda, supaya berhati-hati, sekaligus banyak belajar, entah melalui pengajian atau dari buku-buku agama, tentang halal dan haram dalam Islam.
Tapi patut direnungkan kembali, apakah ketika dulu berdagang Anda melanggar hukum—berbuat haram atau tidak? Maksudnya apakah cara berdagang Anda sudah sesuai dengan tata krama serta ilmu bisnis seperti yang umumnya dilakukan? Kalau Anda sudah sesuai dengan cara yang halal, yaitu sewajarnya dalam berdagang, seperti tidak menipu, mengurangi takaran atau timbangan, harta yang Anda peroleh halal. Kecuali Anda memiliki, untuk diri sendiri atau untuk orang lain, suatu barang, bisa juga makanan, atau harta benda, yang dulu pernah dipersembahkan oleh dukun kepada jin atau setan—bahasa umumnya sesajen. Benda atau sesuatu itu sudah berstatus haram, sebab sudah terkait dengan perbuatan syirik. Meski terkesan mubazir kalau tidak kita pergunakan atau kita makan, lebih baik benda atau sesuatu itu kita jauhi.